Minggu, 20 September 2015

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM



KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
A.    Defenisi Ekonomi Islam
Ada banyak pendapat seputar pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam:
1.      Dawam Rahardjo, memilah istilah ekonomi kedalam tiga kemungkinan. Pertama, ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam. Kedua, ekonomi Islam merupakan suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan, yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau Negara berdasarkan cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi Islam dalam pengertian perekonomian umat Islam. Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, sistem, dan kegiatan ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.
2.      Monzer Kahf, dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi adalah subsed dari agama. Kata ekonomi Islam dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pradigma Islam yang sumbernya merujuk pada Alquran dan Asunnah. Menurut Kahf pula, ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya, termasuk ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis, seperti matematika, statistik, logika, dan ushul fiqh.
3.      Umer Chapra, yaitu suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya alam yang langka dan sesuai dengan maqashid, tanpa mengekang kebebasan individu untuk menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkesinambungan, membentuk solidaritas keluarga, social, dan jaring moral masyarakat.
4.      M.M. Metwally (1995) mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Alquran, Asunnah, qiyas, dan ijma.
Masih banyak lagi ahli yang memberikan defenisi ekonomi Islam, tetapi penjelasan lebih menyeluruh tentang ekonomi Islam tergambar dalam rancang bangun ekonomi Islam. Dengan demikian, ekonomi Islam dapat didefenisikan sebagai perilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi, berdasarkan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).
B.     Perbedaan Sudut Pandang Ekonomi Islam
Terbagi menjadi tiga mazhab, yaitu;
1.      Madzhab Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan ajaran Islam.
2.      Madzhab Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional, hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap mengakui adanya “kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
3.      Madzhab Alternatif – Kritis
Analisis kritis bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum tentu benar, karena ekonomi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran Iqtisaduna berusaha menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya dengan ajaran Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).
C.    Sumber Hukum Ekonomi Islam
1.      Alquran
Setip penarikan dan pembuatan hukum ekonomi, umat Islam harus mencari rujukan terlebuh dahulu di dalam Alquran, apakah hal tersebut dilarang oleh syariat atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Alquran, umat islam dapat mencarinya dalam sumber hukum Islam lain, yaitu dalam hadis dan sunnah.
2.      Hadis dan sunnah
Hadis dan sunnah merupakan salah satu sumber hukum yang menjadi acuan setelah Alquran. Karena wahyu yang terdapat dalam Alquran sebagian besar masih bersifat lex generalis, harus dijelaskan oleh hadis dan sunnah yang bersifat lex sepecialis.
Hubungan sunnah dengan Alquran, yaitu;
a.       Bayan tafsir, yaitu sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak.
b.      Bayan taqriri, yaitu sunnah yang berfungsi untuk memperkukuh dan memperkuat pernyataan dalam ayat-ayat Alquran.
c.       Bayan taudih, sunnah menerangkan maksud dan tujuan suatu ayat dalam Alquran.
3.      Ijma
Ijma. Sebagai sumber hukum yang ketiga, merupakan konsensus, baik dari masyarakat maupun daru cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya. Adapun ijma adalah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjai pada masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.
Ijma merupakan factor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan peraktik rumit kaum muslim. Ijma memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi setelah Alquran dan hadis serta sunnah. Karena merupakan hasil konsensus bersama para ulama yang ahli di bidangnya, ijma hanya diakui sebagai hukum apabila telah disepakati oleh para ulama yang ahli.
4.      Ijtihad dan Qiyas
Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan persoalan syariat. Pengaruh hukumnya adalah pendapat yang diberikanya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Ijtihad memercayai sebagaian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada dedukasi analogis dengan penalaran. Pada abad-abad awal Islam, ra’y (pendapat pribadi) merupakan alat pokok ijtihad, tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematis, hal itu dugantikan oleh qiyas. Banyak ahli hukum dan ahli teologi menganggap qiyas sah menurut hukum, tidak hanya aspek intelektual, tetapi juga dalam aspek syariat. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat pada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab “efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli).
Rukun qiyas;
a.       Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya, disebut dengan al-maqis alaihi.
b.      Fara’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqis.
c.       Hukum al-asal, yaitu jukum syar’i yang terdapat dalam asalnya, kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
d.      Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.
D.    Rancang Bangun Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam. Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
1.      Tauhid
2.      Al-adl (adil)
3.      Nubuwwah (kenabian)
4.      Khilafah
5.      Ma’ad (keuntungan):
Bertiangkan 3 hal:
1.      Kepemilikan Multi jenis
2.      Kebebasan bertindak ekonomi
3.      Keadilan Sosial
E.     Tujuan Sistem Ekonomi Islam
1.      Memnuhi kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.      Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3.      Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.      Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5.      Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
F.     Perbandingan Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional
Adapun yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainya sebagaimana diungkapkan oleh Suroso Imam Zadjuli dalam Achmad Ramzy Tadjoedin (1992: 39) adalah sebagai berikut.
1.      Asumsi dasar / norma pokok ataupun atuaran main dalam proses dan interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan.
2.      Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian alam.
3.      Motif ekonomi Islam adalah mencari “keberuntungan” didunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.



Ref.     :
Al Arif, M. Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah. 2012. Bandung: CV Pustaka Setia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar