KONSEP DASAR
EKONOMI ISLAM
A.
Defenisi
Ekonomi Islam
Ada
banyak pendapat seputar pengertian dan ruang lingkup ekonomi Islam:
1. Dawam
Rahardjo, memilah istilah ekonomi kedalam tiga kemungkinan. Pertama, ekonomi Islam adalah ilmu
ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam. Kedua, ekonomi Islam merupakan suatu sistem. Sistem menyangkut
pengaturan, yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau
Negara berdasarkan cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi Islam dalam pengertian perekonomian umat Islam.
Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, sistem, dan kegiatan ekonomi umat Islam
merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.
2. Monzer
Kahf, dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan
bahwa ekonomi adalah subsed dari
agama. Kata ekonomi Islam dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
pradigma Islam yang sumbernya merujuk pada Alquran dan Asunnah. Menurut Kahf
pula, ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat
interdisipliner dalam arti kajian ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri, tetapi
perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu
pendukungnya, termasuk ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis, seperti matematika, statistik, logika, dan ushul
fiqh.
3. Umer
Chapra, yaitu suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan
kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya alam yang
langka dan sesuai dengan maqashid, tanpa mengekang kebebasan individu untuk
menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkesinambungan,
membentuk solidaritas keluarga, social, dan jaring moral masyarakat.
4. M.M.
Metwally (1995) mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari
perilaku muslim dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Alquran, Asunnah,
qiyas, dan ijma.
Masih
banyak lagi ahli yang memberikan defenisi ekonomi Islam, tetapi penjelasan
lebih menyeluruh tentang ekonomi Islam tergambar dalam rancang bangun ekonomi
Islam. Dengan demikian, ekonomi Islam dapat didefenisikan sebagai perilaku
individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi, berdasarkan tuntunan syariat
Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga
maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta).
B.
Perbedaan
Sudut Pandang Ekonomi Islam
Terbagi menjadi tiga mazhab, yaitu;
1. Madzhab
Iqtisaduna
Aliran ini
didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional)
tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam ekonomi Islam
seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi),
dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan ajaran Islam.
2. Madzhab
Mainstream
Pandangan ini
tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional, hanya disesuaikan
dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini
tetap mengakui adanya “kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
3. Madzhab
Alternatif – Kritis
Analisis
kritis bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga
terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum
tentu benar, karena ekonomi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas
interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini
mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran Iqtisaduna berusaha menemukan teori
yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori lama dan
mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream dikritik sebagai
jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya dengan ajaran Islam
(variabel-variabel riba, zakat, serta niat).
C.
Sumber
Hukum Ekonomi Islam
1. Alquran
Setip
penarikan dan pembuatan hukum ekonomi, umat Islam harus mencari rujukan
terlebuh dahulu di dalam Alquran, apakah hal tersebut dilarang oleh syariat
atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Alquran, umat islam dapat mencarinya
dalam sumber hukum Islam lain, yaitu dalam hadis dan sunnah.
2. Hadis
dan sunnah
Hadis
dan sunnah merupakan salah satu sumber hukum yang menjadi acuan setelah
Alquran. Karena wahyu yang terdapat dalam Alquran sebagian besar masih bersifat
lex generalis, harus dijelaskan oleh
hadis dan sunnah yang bersifat lex
sepecialis.
Hubungan sunnah dengan Alquran, yaitu;
a. Bayan tafsir, yaitu
sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak.
b. Bayan taqriri,
yaitu sunnah yang berfungsi untuk memperkukuh dan memperkuat pernyataan dalam
ayat-ayat Alquran.
c. Bayan taudih, sunnah
menerangkan maksud dan tujuan suatu ayat dalam Alquran.
3. Ijma
Ijma.
Sebagai sumber hukum yang ketiga, merupakan konsensus, baik dari masyarakat
maupun daru cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma
terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran
nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi
penyampaiannya. Adapun ijma adalah prinsip hukum baru yang timbul sebagai
akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjai pada masyarakat,
termasuk dalam bidang ekonomi.
Ijma
merupakan factor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan peraktik
rumit kaum muslim. Ijma memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi
setelah Alquran dan hadis serta sunnah. Karena merupakan hasil konsensus
bersama para ulama yang ahli di bidangnya, ijma hanya diakui sebagai hukum
apabila telah disepakati oleh para ulama yang ahli.
4. Ijtihad
dan Qiyas
Secara
teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit
banyaknya kemungkinan persoalan syariat. Pengaruh hukumnya adalah pendapat yang
diberikanya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Ijtihad memercayai
sebagaian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada
dedukasi analogis dengan penalaran. Pada abad-abad awal Islam, ra’y (pendapat pribadi) merupakan alat
pokok ijtihad, tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara
sistematis, hal itu dugantikan oleh qiyas. Banyak ahli hukum dan ahli teologi
menganggap qiyas sah menurut hukum, tidak hanya aspek intelektual, tetapi juga
dalam aspek syariat. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat pada
permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan
sebab “efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami
dari pernyataan (mengenai hal yang asli).
Rukun
qiyas;
a. Asal
(pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya, disebut dengan al-maqis alaihi.
b. Fara’ (cabang),
yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqis.
c. Hukum al-asal, yaitu
jukum syar’i yang terdapat dalam asalnya, kemudian menjadi ketetapan hukum
untuk fara’.
d. Illat, adalah
sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.
D.
Rancang Bangun Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat diibaratkan
dengan sebuah rumah yang terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga
dengan ekonomi Islam. Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
1.
Tauhid
2.
Al-adl (adil)
3.
Nubuwwah (kenabian)
4.
Khilafah
5.
Ma’ad (keuntungan):
Bertiangkan 3 hal:
1.
Kepemilikan Multi jenis
2.
Kebebasan bertindak ekonomi
3.
Keadilan Sosial
E.
Tujuan
Sistem Ekonomi Islam
1. Memnuhi
kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan
pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2. Memastikan
kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3. Mencegah
terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi
pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4. Memastikan
kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5. Memastikan
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
F.
Perbandingan
Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional
Adapun
yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainya sebagaimana
diungkapkan oleh Suroso Imam Zadjuli dalam Achmad Ramzy Tadjoedin (1992: 39)
adalah sebagai berikut.
1. Asumsi
dasar / norma pokok ataupun atuaran main dalam proses dan interaksi kegiatan
ekonomi yang diberlakukan.
2. Prinsip
ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga
kelestarian alam.
3. Motif
ekonomi Islam adalah mencari “keberuntungan” didunia dan di akhirat selaku
khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Ref. :
Al Arif, M. Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah. 2012. Bandung: CV Pustaka Setia.
Konsep Dasar
Ekonomi Islam. http://www.gudangmakalah.com/2015/02/konsep-dasar-ekonomi-islam-perkembangan.html.
diakses 10/09/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar