BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Perkembangan
dunia moderen pada abad ini telah mengikis perkembangan agama khususnya pada tingkah
laku dan kegiatan umat Islam, sehingga perlu hasil ijtihad para ulama
terkuhusus pada ilmu fiqih.
Karena
dunia pekembangannya sangat cepat, sehingga pemikir-pemikir Islam sangat
dibutuhakan agar dapat membantu umat Islam memilih dan memisahkan anatara hak
dan yang bathil dalam bermasyarakat. Maka dari itu sangat penting sekali pemuda
penerus bangsa ini mempelajari ilmu fiqih dan ushul fiqih agar nantinya mereka
dapat menyampaijkan pada kaumnya bagaimana tata cara kita bermasyarakat scara
syar’iah.
1.2.
Permasalahan
1.2.1. Apa
pengertian Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih?
1.2.2. Apa
objek pengetahuan Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih?
1.2.3. Apa
tujuan Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih?
1.2.4. Apa
perbedaan Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih?
1.2.5. Bagaiman
perkembangan Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Dasar
untuk mempelajari Ilmu fiqih
Yang menjadi dasar dan pendorong bagi
umat Islam umtuk mempelajari ilmu fiqih ialah:
1.
Untuk mencari
kebiasaan paham dan pengertian dari agama Islam.
2.
Untuk
mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia
3.
Kaum muslimin
harus bertafaqquh artinya memperdalam
pengetahuaan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun
dalam bidang ibadat dan mu’amalat.
Bertafaqquh fiddin artinya memperdalam
ilmu pengetahuan dalam bidang hukum-hukum agama. Oleh karena demikian sebagian
kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu pengetahuan agama Islam guna
disampaikan pula kepada saudara-saudaranya.
Pendapat itu sesuai dengan perintah
tuhan di dalam Al-Qur’an, antara lain:
Artinya:
Maka
apakah tidak lebih baik berangkat dari tiap-tiap firqah segolongan manusia
untuk bertafaqquh dalam urusan agama dan untuk memperingatkan kaumnya bila
mereka kembali, mudah-mudahan kaumnya berhati-hati. (Q.S. At-Taubat ayat 122)[1]
Oleh Karena demikian jelas bahwa tuhan
memerintahkan kepada sebagian manusia supaya pergi dari daerah untuk menuntut
ilmu pengetahuan agama di daerah lain, dan ditugaskan bila dia sudah kembali
untuk memberikan peringatan dan ajaran agama Islam kepada kaumnya guna
mengetahui dan menjaga batas-batas perintah tuhan dan larangan-Nya terhadap
manusia. Karena itu seharusnyalah sebagaian besar umat Islam mempelajari agama
Islam secara mendalam. Tuhan akan memberikan rahmat dan keluasan paham di
bidang syari’at Islam kepada orang-orang yang dicintainya.
2.2. Pengertian Ilmu Fiqih
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha (
) yang berarti “memahami” dan “mengerti”
Dalam peristilahan syar’i, ilmu fiqih
dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali (praktis) yang penetapannya
diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci.
[2]
Adapun [engertian Ilmu fiqih merupakan
suatu kumpulan ilmu yang sangat besar gwlanggang pembahasaanya, yang
mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup,
untuk keperluan seseorang, segolongan dan semasyarakat dan dan seumum manusia.
Jadi secara umum Ilmu fiqih itu dapat
disimpulkan bahwa fiqih itu sangat luas sekali, yaitu membahas masalah-masalah
hukum Islam dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kehidupan manusia.[3]
2.2.1.
Defenisi fiqih
pada abad I (pada masa sahabat)
Defenisi fiqih dimasa ini ialah ilmu
pengetahuan yang tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum. Sebab untuk
mengetahui fiqih atau ilmu fiqih hanya dapat diketahui oleh orang yang
mempunyai ilmu agama yang mendalam sehingga mereka dapat membahas dengan
meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqih. Mereka inilah yang disebut Liyatafaqqahufiddin yaitu untuk mereka
yang bertafaqquh dalam agama Islam.
2.2.2.
Defenisi fiqih
pada abad II (masa telah lahirnya mazhab-mazhab)
Pada abad II ini telah lahir
pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan mazhab-mazhab yang terbesar di kalangan
umat Islam. Defenisi fiqih waktu itu diperkecil scopnya, yaitu untuk membahas
satu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama. Maka lafaz fiqih
dikhususkan untuk nama dari hukum-hukum yang dipetik dari kitabullah dan
sunnatur Rasul.
Defenisi fiqih yang dikemukakan Abu
Hanifah, ahli agama dan mujtahid besar dan tertua pada akhir masa sahabat dan
tabi’in, menyatakan: “ilmu yang
menerangkan segala hak dan kewajiban”
Yang dimaksud dengan defenisi di atas
ialah suatu ilmu pengetahuan yang menerankan dari segala yang diwajibkan,
disunatkan, dimakruhkan dan yang dibolehkan oleh ajaran agama Islam. Maksud
ta’rif ini tidak berbeda dengan pendapat para sahabat dan tabi’in lainya karena
di dalamnya telah mencakup masalah kepercayaan, akhlaq, perangai dan
sebagainya.
2.2.3.
Defenisi fiqih
menurut ahli ushul dari ulama-ulama hanafiah
Defenisi fiqih menurut ulama-ulama hanafiah adalah
ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan amalan
para mukallaf
1.
Alauddin Al
Kasani Al Hanafi (578 M) mengatakan “tak ada sesuatu ilmu sesudah mema’rifati
Allah dan sifat-sifat-Nya, yang lebih mulia dari ilmu fiqih, itulah ilmu yang
dinamai dengan ilmu Halali wal Harami wasy syarai’ wal ahkami, ilmu halal
haram, syari’at dan hukum. Untuk itulah dibangkit para Rasul dan diturunkan
kitab-kitab. Hukum-hukum Allah itu tidak dapat diketahui dengan akal
semata-mata, perlu kepada pertolongan naqal”.
2.
As Said Al
Juraini Al Hanafi telah mengemukakan pendapatnya tentang defenisi fiqih dalam
bukunya At-Ta’rifat, yaitu “fiqih pada lughah ialah memahami pembicaraan
seseorang yang berbicara. Menurut istilah ilmu yang menerangkan hukum-hukum
syara’ yang amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafshiliy. Dia satu
ilmu yang diistimbatkan dengan jalan ijtihad. Dia memerlukan nazhar dan
taammul. Oleh karena itu tidak boleh dinamakan Allah dengan faqih, karena tidak
ada sesuatupun yang tersembunyi bagin-Nya”.
3.
Defenis yang
dikemukakan oleh pengikut-pengikut Imam Syafi’I dalah “ilmu yang menerangkan
segala hukum agama yang berhubungan dengan para mukallaf yang dikeluarkan
(diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafsihly)”.[4]
Dan masih banyak pengertian fiqih menurut pandangan
para ulama-ulama ahli dibidang fiqih, namun dari kesemua pengertian tersebut
dapat disimpulakan bahwa ilmu fiqih ialah suatu ilmu yang mempelajari
bermacam-macam syariat atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi
manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
2.3.
Pengertian Ilmu Ushul Fiqih
Setelah memahami Ilmu Fiqih di atas, di
bawa ini dibicarakan Ushul Al Fiqh. Sebagaimana diketahui ushul adalah akar,
atau juga dapat diartikan dasar dalam arti tamtsila.
Jika fiqih adalah paham mengenai sesuatu
sebagai hasil dari kesimpulan pikiran manusia.
Maka Ushul Fiqih adalah dasar yang
dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan
manusia sebagai anggota masyarakat.
Perkataan dasar yang dipergunakan dalam
pengertian benda ( seperti dasar kain untuk bajnu misalnya). Akan tetapi dasar
adalah bahan-bahan yang dipergunakan oleh pikiran manusia untuak membuat hukum
fiqih, yang menjadi dasarnya, yaitu:
1.
Alquran
2.
Sunnah Nabi
Besar Muhammad SAW (hadis)
3.
Ra’yu atau akal,
seperti qiyas dan ijma’ adalah alat yang dipergunakan oleh pikiran manusia
untuk membentuk hukum tersebut, akan tetapi dalam perkembangan kemudian, hasil
dari pemikiran rasio(akal) berupa qiyas dan ijma’ itu diakui sebagai dasar ke-3
dan ke-4.[5]
Penjelasan diatas hanya merupakan
pengertian ushul fiqih secara umum, ushul fiqih ini mempunyai beberapa
pengertian dari para ulama ahli ilmu fiqih. Coba kita perhatikan pendapat dari
para ulama sebagai berikut:
1.
Prof. Dr. TM.
Hasbi Ash Shiddieqy, telah mengemukakan defenisi Ushul Fiqih yang lengkap
yaitu:
“Ushul Fiqih itu ialah kaidah-kaidah yang
dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil
hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum)”.
Dalil-dalil yang dimaksud adalah undang-undang (kaidah-kaidah
yang ditimbulkan dari bahasa. Maka dari uraian diatas dapat dipahami bahwa yang
dikehendaki dengan Ushul Fiqih adalah dalil-dalilnya seperti Alquran, sunnah
Nabi, Ijma’ dan qiyas.[6]
2.
Defenisi Ushul
Fiqih yang dikemukakan oleh Drs. Muhammad Thalibu, yaitu Ushul Fiqih adalah
kaidah-kaidah yang merupakan saran untuk mendapatkan hukumnya, perbuatan yang
diperoleh dengan jalan mengumpulkan dalil secara terinci.
3.
Ta’rif Ushul
Fiqih yang dikemukakan oleh A. Hanafi, Ushul adalah sumber atau dalil. Fiqih adalah
mengetahui hukum-hukum syara’ tentang perbuatan seseorang mukallaf, seperti
hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan dan lain-lain.
Orang yang mengetahui hukum-hukum itu disebut Faqih. Hukum-hukum tersebut ada
sumbernya (dalilnya), yaitu Quran, hadis, Ijma’ dan Qiyas.
4.
Abdul Wahab
Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih istilah adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan
pembahasan-pembahasan yang merupakan cara kuntuk menemukan hukum-hukm syara’
yang maliyah dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau kumpulan-kumpulan kaidah
dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara’
yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci.[7]
2.4.
Objek Kajian Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Objek pembahasan dalam Ilmu Fiqih adalah
perbuatan mukallaf ditinjau darari segi hukum syara’ yang tetap baginya.
Seorang faqih membahas tentang jual beli mukallaf, sewa menyewa, pegadaian,
perwakilan, shalat, puasa, haji, pembunuhan, tuduhan terhadap zina, pencurian,
ikrar, dan wakaf yang dilakukan mukallaf, supaya ia mengerti tentang hukum
syara’ dalam segala perbuatan ini.
Adapun objek pembahasan ilmu ushul figh
adalah dalil syar’i yang bersifat umum ditinjau dari segi ketepatan-ketepatan
hukum yang bersifat umum pula. Jadi seorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan kehujjahannya, tentang
dalil”Amm dan yang membatasinya, dan tentang perintah (amr) dan dalalaahnya,
demikian seterusnya.[8]
2.5.
Tujuan Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
Tujuan dari ilmu fiqh adalah menerapkan
hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan ucpan manusia. Jadi ilmu fiqh itu
adalah tempat kembali seorang hakim dan keputusannya, tempat kembali seorang
mufti dalam fatwanya, dan tempat kembali seorang mukallaf untuk dapat
mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul
dari dirinya. Jadi maksud akhir yang hendak dicapai dari ilmu fiqih adalah
penerapan hukum syariat kepada amal perbuatan manusia, baik tindakan maupun
perkataannya. Dengan mempelajarinya orang akan tahu mana yang diperintah dan
mana yang dilarang, mana yang sah dan mana yang batal, mana yang halal dan mana
yang haram, dan lain sebagainya.[9]
Adapun tujuan dari Ilmu Ushul Fiqih
adalah menerapkan kaidah-kaidahnya dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang
rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki dalil itu. Jadi
berdasarkan kidah-kaidahnya dan bahasa-bahasanya, maka nash-nash syara’ dapat
dipahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang
dapat menghilangkan kesamaran lafazh yang samar dapat diketahui. Juga dikethui
dalil-dalil yang dimenagkan ketika terjadi pertentangan antara satu dalil
dengan dalil lainnya. Juga berdasarkan kaidah-kaidahnya dan bahasan-bahasannya,
dapat pula hukum diistimbathkan dengan qiyas, atau istihsan, atau istishab,
atau lainya dalam kasus yang tidak terdapat nash mengenai hukumnya. Dapat pula
diadakan perbandingan antara mazhab mereka yang berlainan mengenai hukum suatu
kasus. Dengan demikian, ilmu ushul fiqih juga merupakan landasan dari fiqih
perbandingan (muqarin).[10]
2.6.
Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Dari uaraian diatas terlihat perbedaan
yang nyata antara ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih. Jika ilmu fiqih berbicara
tentang hukum dari sesuatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqih bicara tentang
metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri. Atau, dilihat dari
sudut aplikasinya, fiqih akan menjawab pertanyaan “apa hukum dari suatu
perbuatan?”, dan ushul fiqih akan menjawab pertanyaan “bagaimana cara atau
proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang
dipertanyakan tersebut”.oleh karena itu, fiqih lebih bercorak produk sedangkan
ushul fiqih lebih bermakan metodologis. Dan oleh sebab itu, fiqih terlihat
sebagai koleksi produk hukum, sedangkan ushul fiqih merupakan koleksi metodis
yang sangat diperlukan untuk memperoduk hukum.[11]
2.7.
Perkembangan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
2.7.1.
Perkembangan Ilmu
Fiqih
Para ahli membagi sejarah perkembangan Ilmu Fiqih kepada
beberapa periode.
1.
Periode
pertumbuhan (12 Rabiul Awwal 11 H/8 Juni 632 M) masa Nabi Muhammad saw sampai
beliau wafat
Hukum-hukum fiqih tumbuh bersamaan denngan pertumbuhan
agama Islam, karena sebenarnya agama Islam merupakan himpunan dari akidah,
akhlak,dan hukum amaliyyah. Hukum amaliyyah ini pada masa Rasulullaah saw
terbentuk dari hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran, dari berbagai hukum
yang keluar dari Rasulullah SAW. sebagai suatu fatwa terhadap suatu kasus, atau
suatu putusan terhadap persengketaan, atau merupakan suatu jawaban dari suatu
pertanyaan. Kompilasi hukum-hukum fiqih pada periode ini terbentuk dari
hukum-hukum Allah dan Rasulnya, sumbernya adalah Alquran dan Assunnah.
2.
Periode sahabat
(11H-10H/632M-720M) masa Khulafat Rasyidin sampai Dinasti Amawiyyin.
Pada masa sahabat, mereka dihadapkan kepada berbagai
kejadian dan munculnya berbagai hal baru yang hal itu tidak pernah dihadapi
kaum muslimin sebelumnya dan tidak pernah muncul pada masa Rasulullah SAW, maka
berijtihadlah orang yang ahli ijtihad diantara mereka, mereka memberikan
putusan hukum, berfatwa, menetapkan hukum syari’at, dan menambahkan sejumlah
hukum yang mereka istimbathkan melalui ijtihad mereka kepada kompilasi hukum
yang pertama itu. Maka pada periode ini, koompilasi hukum fiqih terbentuk dari
hukum-hukum Allah SWT dan Rasulnya, serta fatwa sahabat dan putusan mereka. Sedangkan
sumbernya adalah Alquran, Assunnah, dan ijtihad para sahabat.
3.
Periode
kesempurnaan, (101H0-350H/720M-961M) masa Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in serta
para imam Mujtahid.
Pada periode ini negara Islam meluas dang banyak dari
orang non Arab yang memeluk agama Islam. Kaum muslimin dihadapkan pada berbagai
kejadian baru, berbagai kesulitan, bermacam-macam pengkajian, aneka ragam
teori, dan gerakan pembangunan fisik dan intelektualitas, yng membawa para mujtahid untuk memperluas dalam ijtihad
dan pembentukan hukum Islam terhadap banyak kasus, dan membukakan pintu
pengkajian dan analisis kepada mereka, sehingga semakin luas pula, lapangan
pembentukan hukum fiqih, dan ditetapkan pula sejumlah hukum untuk kasus-kasus
yang fiktif, kemudian sejumlah hukum ditambahkan kepada dua kompilasi hukum
yang terdahulu, maka himpunan hukum fiqih pada periode ketiga ini terbentuk
darihukum Allah dan Rasulnya, fatwa para sahabat dan putusan hukum mereka,
fatwa para mujtahid dan istimbath mereka, sedangkan sumber hukumnya adalah
Alquran, Assunnah, dan Ijtihad para sahabat dan para imam mujtahid.[12]
2.7.2.
Perkembangan
Ushul Fiqih
Ushul fiqih baru lahir pada abad kedua Hijriah. sebagaimana
diterangkan diatas bahwa pada abad ini daerah kekuasaan umat Islam makin meluas
dan banyak orang non Arab memeluk agama Islam. karena itu banyak menimbulkan
kesamaran dalam memahami nash sehingga dirasa perlu menetapkan kaidah-kaidah
bahasa yang dipergunakan dalam membahas nash, maka lahirlah ilmu ushul fiqh
yang menjadi penuntun dalam memahami nash.
Namun semenjaklahirnya ilmu Ushul Fiqh sebagaimana
juga ilmu pengetahuan lainnya baru dalam bentuk yang sangat sederhana,
pembahasannya masih berserahkan dalam pembahasan dalil yang dikemukakan untuk
memperkuat dan mempertahankan pendapat.
Menuru Ibnu Nadim dalam kitabnya yang bernama
“Fahrasat” bahwa oranng yang mula-mula mengumpulkan kaidah-kaidah itu dalam
suatu catatan ialah Abu Yusuf. Namun sangat disayangkan catatan ini tidak
sampai ke tangan kita. Oleh ahli ushul dianggap yang pertama mengumpulkan dan
menyusun ilmu ini adalah Imam Syafi’I dalam kitabnya yang bernama “Risalah”.
Dan setelah itu muncullah para penulis lain yang melengkapi dan
menyempurnakannya seperti Imam Ghazali (505H) dalam kitabya yang bernama
“Al-Mustasyfah”, Al-Amidi (631H) dalam kitabnya yang bernama “Al-Minhaj” yan diisyaratkan
oleh Asnawi.
Dari kalangan mashab Hanafi yang terkenal seperti
Abu Zaid Ad-Dabbas (430H) daam kitabnya yang bernama “Ushul”, Fathul Islam
Al-Bazdawi (430H) dalam kitabnnya yang bernama “Ushul” dan Nasafi (790H), dalam
kitabnya yang bernama “Al-Manar”.
Disamping itu lahirlah pola kitab yang bernama
“Kitab Badiun Nizam Al-Jami Baina Bazdawi Wal ‘Itisom” oleh Muzafaruddin
Al-Bagadadi Al-Hanafi (644H), kitab “Tahlil” oleh Kamal Bin Human dan kitab
“Jam’ul Jawani” oleh Ibnu Subki.
Di abad sekarang ini ada pula beberapa buah kitab
yang ditulis oleh beberapa orang ulama, diantaranya “Irsyadul Fuhul” oleh
syaukani (1250M), kitab “Ushul Fiqh” oleh Hudaribek (1927M), kitab “Tahsilul
Wushul” oleh Muhammad Abdurrahman Mahlawi (1920M). dan masih banyak kitab-kitab
ushul fiqih yang lainnya.[13]
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
3.1.1.Pengertian
Ilmu Fiqih
Ilmu Fiqih ialah suatu ilmu yang mempelajari
bermacam-macam syariat atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi
manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
3.1.2.Pengertian
Ushul Fiqih
Ushul Fiqih adalah dasar yang dipakai
oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur kehidupan manusia
sebagai anggota masyarakat.
3.1.3.Objek
Kajian Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Objek pembahasan dalam Ilmu Fiqih adalah
perbuatan mukallaf ditinjau darari segi hukum syara’ yang tetap baginya.
Sedangkan, Ilmu Ushul Figih adalah dalil
syar’i yang bersifat umum ditinjau dari segi ketepatan-ketepatan hukum yang
bersifat umum pula.
3.1.4.Tujuan
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
Tujuan dari ilmu fiqh adalah menerapkan
hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan ucpan manusia.
Sedangkan, Ilmu Ushul Fiqih adalah
menerapkan kaidah-kaidahnya dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci
untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki dalil itu.
3.1.5.Perbedaan
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Ilmu Fiqih berbicara tentang hukum dari
sesuatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqih bicara tentang metode dan proses
bagaimana menemukan hukum itu sendiri.
3.1.6.Perkembangan
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Perkembangan Ilu Fiqih
1.
Periode
pertumbuhan (12 Rabiul Awwal 11 H/8 Juni 632 M) masa Nabi Muhammad saw sampai
beliau wafat
2.
Periode sahabat
(11H-10H/632M-720M) masa Khulafat Rasyidin sampai Dinasti Amawiyyin.
3.
Periode
kesempurnaan, (101H0-350H/720M-961M) masa Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in serta
para imam Mujtahid.
Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
Ushul fiqih baru lahir pada abad kedua Hijriah.
sebagaimana diterangkan diatas bahwa pada abad ini daerah kekuasaan umat Islam
makin meluas dan banyak orang non Arab memeluk agama Islam. karena itu banyak
menimbulkan kesamaran dalam memahami nash sehingga dirasa perlu menetapkan
kaidah-kaidah bahasa yang dipergunakan dalam membahas nash, maka lahirlah ilmu
ushul fiqh yang menjadi penuntun dalam memahami nash.
3.2.
Saran
Ucapan terimakasih kepada dosen
pembimbing mata kuliah Ilmu Fiqih Dan
Ushul Fiqih yang selalu memberikan masukan dan arahan, serta teman-teman
yang selalu memberikan dukungan dan semangat demi terselesainya makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tentu
masih banyak kekurangan, maka dari itu jika ada kesalahan kata atau kalimat
yang kurang tepat serta sistematika penulisan yang kurang baik, kritik akdan
saran kami perlukan agar penulisan atau penyusunan makalah selanjutnya akan
lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, H. Nazar.
2003. Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta:
PT Rajagrafindo Persada.
Koto, H.
Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqih dan Ushul
Fiqih (Sebuah Pengantar). Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Karim, H. A. Syafi’I. 1997. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Khallaf, Abdul
Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh.
Semarang: Dina Utama Semarang.
[1] Dr. H. Nazar Bakry. Fiqih dan Ushul Fiqih. (Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada, 2003). Hlm. 5-6
[2] Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A.
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah
Pengantar). (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009) Hlm.2
[3] Dr. H. Nazar Bakry. Fiqih dan Ushul Fiqih. (Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 2003). Hlm. 8
[4] Dr. H. Nazar Bakry. Fiqih dan Ushul Fiqih. (Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada, 2003). Hlm. 10-11
[5] Drs. H. A. Syafi’I Karim. Fiqih Ushul Fiqih. (Bandung: Pustaka
Setia, 1997). Hlm.20
[6] Drs. H. A. Syafi’I Karim. Fiqih Ushul Fiqih. (Bandung: Pustaka
Setia, 1997). Hlm.23
[7] Drs. H. A. Syafi’I Karim. Fiqih Ushul Fiqih. (Bandung: Pustaka
Setia, 1997). Hlm.26-27
[8] Prof. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. (Semarang: Dina Utama
Semarang, 1994). Hlm. 2
[9] Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A.
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah
Pengantar). (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009) Hlm. 10
[10] Prof. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. (Semarang: Dina Utama
Semarang, 1994). Hlm. 6
[11] Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A.
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Sebuah
Pengantar). (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009) Hlm. 5
[12] Prof. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. (Semarang: Dina Utama
Semarang, 1994). Hlm.7
[13] Drs. H. A. Syafi’I Karim. Fiqih Ushul Fiqih. (Bandung: Pustaka
Setia, 1997). Hlm.46